Donna Elvareta Subiakto - B71218055

Pesan Dakwah Ustadz Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi Tentang Hukum Paytren dalam Tinjauan Fikih Muamalah di Media Sosial Youtube


Disusun Oleh:
Donna Elvareta Subiakto
(NIM: B71218055)
KELAS A2
Dosen Pengampu:
Drs. Masduqi Affandi, M. Pd. I

PROGRAM STUDI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM

JURUSAN KOMUNIKASI
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 
2019









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sebagai makhluk sosial manusia memiliki rung lingkup bermasyarakat yang memerlukan komunikasi dengan manusia lainya. Bisa dengan komunikasi secara langsung atau tidak langsung. Perlu disadari bahwa dalam kehidupan bermasyarakat manusia selalu berhubungan satu sama lain. Dalam aktifitas masing-masing orang melakukan komunikasi dengan orang lain yang disebut dengan muamalah contohnya yaitu pinjam-meminjam, jual beli, investasi, sayembara, gadai, dan bisnis.
Setiap orang memiliki kepentingan sendiri maupun kepada orang lain sehingga melahirkan hubungan hak dan kewajiban. Hubugan ini diatur dalam pedoman hukum antara berbagai kepentingan yang disebut sebagai muamalah.
Muamalah dikategorikan berdasarkan kaidah dalam fikih yang memjadi hukum Islam, asal tidak ada unsur yang dapat menjadikan muamalah itu haram seperti riba, dan goror. Termasuk juga adalah bisnis maupun usaha. Bisnis saat ini adalah usaha atau dagang yang komersial karena dapat membanty usaha utu memenuhi kebutuhan masyarakat. Arti bisnis yaitu sebagai kegiatan untuk menyalurkan barang yang produktif dari membeli bahan mentah sampai menjadi barang jadi. Untuk seorang pedagang, ia hanya sebagai penghubung antara produsen dengan konsumen yang mana untuk mengatasi masalah jika saat produsen mencari konsumen atau konsumen mencari produsen. Kegiatan bisnis meliputi perdagangan, pengangkutan, penyimpanan, pembelanjaan, dan pemberian informasi.
Masyarakat saat ini sudah terbiasa menggunakan teknologi, untuk itu Yusuf Mansur membuat gagasan yang cemerlang yaitu ingin membantu kemudahan pembayaran kebutuhan masyarakat dengan menggabungkan kebiasaan menggunakan teknologi yaitu gadget dan kebiasaan membayar kewajiban. Pada tahu 2013 dibuatlah Veritra Sentosa Internasional (Treni) dengan produknya Paytren, yaitu aplikasi dengan cara pembayaran online ataupiun offline yang bisa digunakan sebagai transaksi melalui handphone seperti membeli tiket pesawat, kapal laut, kereta api, bayar listrik, pulsa, telkom, speedy, dan BPJS.Paytren inilah termasuk kategori bisnis Multi Level Marketing.
Multi Level Marketing adalah sistem penjualan secara langsung, karena barang yang dipasarkan oleh agen langsung dari produsen. Agen akan memasarkan barang dan akan mendapatkan bonus yang diambil dari keuntungan setiap ada orang yang membeli berdasarkan ketentuan yangh diatur. Adanya manfaat yang didapat dari aplikasi paytren yaitu tidak perlu keluar rumah, mendapat chasback, adanya nilai sedekah, dan bisa bergabung dengan komunitas yang positif maupun agamis yaitu pengetrahuan agama dari Yusuf Mansur sebagai pemilih bisnis paytren.
Akhir-akhir ini dalam media sosial diramaikan dengan trending topik yaitu tentang payten yang hukumnya haram. Di antara para ustaz-ustaz Erwandi Tarmizi berpendapat Multi Level Marketing itu hukumnya haram, ia penulis buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Ia mengatakan bisnis Yusuf Mansur haram karena di dalam sistem bisnis paytren adanya unsur riba, goror, dan jusi. Dari latar belakang yang sudah dibahas, penulis tertarik untuk meneliti “Pesan Dakwah Ustadz Yusuf Mansur dan Erwadi Tarmizi tentang Hukum Paytren dalam Tinjauan Fikih Muamalah di Media Sosial Youtube.”

B.     Objek Kajian
1.      Kajian Material: Pesan Dakwah Ustadz Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi Tentang Hukum Paytren dalam Tinjauan Fikih Muamalah di Media Sosial Youtube.
2.      Kajian formal : Makna Pesan Dakwah Ustadz Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi Tentang Hukum Paytren dalam Tinjauan Fikih Muamalah di Media Sosial Youtube melalui Ceramah.

C.    Rumusan Masalah
    Apa makna pesan dakwah yang dianalisis melalui hukum paytren dalam tinjauan fikih muamalah ?

D.    Tujuan Penelitian                                                                                                                  
Untuk mengetahui tentang hukum bisnis Paytren menurut Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi dalam tinjaunan fikih muamalah.

E.     Kontribusi
1.      Bagi Akademis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian ilmiah guna menunjang perkembangan khazanah keilmuan Islam, khususnya di Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi
2.      Bagi Praktisi
Diharapkan mampu menjadi bentuk solusi bagi permasalahan di bidang muamalah kontemporer seiring berkembangnya zaman yang semakin canggih tanpa meninggalkan khazanah keislaman. Semoga hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan masukan dalam perumusan kebijakan dalam rangka penanggulangan masalah muamalah kontemporer khususnya mengenai bisnis paytren.
3.      Bagi Masyarakat Umum
Pada umumnya diharapkan dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan hubungan muamalah yang baik.

F.     Tesis Statement                                                                                                             
                Dalam penelitian ini, peneliti ingin menemukan pesan-pesan dakwah hukum paytren dalam tinjauan fikih muamalah. Penulis juga menyarankan untuk berhati-hati dalam melakukan muamalah. Sebelum bermuamalah kita harus mengetahui apakah muamalah itu di perbolehkan (halal) atau di larang (haram). 

G. Paradigma Fenomenologi 
           Paradigma yang penulis gunakan yaitu paradigma fenomenologi dengan melibatkan pengujian yang teliti dan seksama pada kesadaran pengalaman manusia. Konsep utama dalam paradigma yaitu makna. Makna merupakan isi penting yang muncul dari pengalaman kesadaran manusia dalam pesan yang berkaitan dengan muamalah.
  
 H.  Teori Kontruksionalisme
Penelitian ini menggunakan teori konstruktivisme. Bisa dilihat dari pesan dakwah dalam hukum bisnis Paytren menurut Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi dalam tinjaunan fikih muamalah.Teori ini didefinisikan sebagai pembelajaran yang bersifat generatif, yaitu tindakan mencipta sesuatu makna dari apa yang  dipelajari. Apa yang sudah dilalui dalam kehidupan kita selama ini merupakan himpunan dan pembinaan pengalaman demi pengalaman dan untuk menyebarkan sesuatu yang baik agar orang lain memahami dan mengetahui.


  I.     Sistematika Pembahasan

Disusun secara umum ke dalam lima bab, antara satu bab dengan bab lain merupakan satu kesatuan sehingga mencapai kesimpulan yang bisa dipahami.
Bab pertama, merupakan bab pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, objek kajian, rumusan masalah, tujuan penelitian, kontribusi, paradigma fenomenologi, teori kontruksionalisme, thesis statement, dan sistematika penulisan.telaah pustaka,
Bab kedua, ini memasuki inti dari pembahasan terlebih dahulu, kajian pustaka tentang Pesan Dakwah tentang Hukum Paytren dalam tinjauna fikih muamalah di media sosial Youtube  direspon masyarakat millenial membahas tentang
1.      Pesan dakwah
2.      Hukum paytren dalam tinjauan fikih muamalah
3.      Media sosial
4.      Masyarakat millenial
Bab ketiga, metodologi penelitian: karena penelitian ini menggunakan jurnal, youtube maka bersifat kualitatif dengan analisis.
Bab keempat, kajian empiris tentang Pesan Dakwah tentang Hukum Paytren dalam tinjauan fikih muamalah di media sosial Youtube yang membahas tentang:
            1. Biografi Yusuf Mansur dan Erwadi Tarmizi
2.  Yusuf Mansur dan Erwadi Tarmizi dalam hukum paytren ditinjau dari fikih muamalah
3.  Deskripsi paytren
4.  Analisis melalui teknik semiotik
5.  Sintesis atas premis-premis yang diktarik dari hasil analisis hukum paytren ditinjau dari fikih muamalah dengan semiotik, untuk mendapatkan makna pesan dakwah hukum paytren.
Bab kelima, kesimpulan/penutup




BAB II
Kajian Kepustakaan Tentang Pesan Dakwah Ustadz Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi Tentang Hukum Paytren dalam Tinjauan Fikih Muamalah

A.    Pesan Dakwah
Pesan dakwah suatu hal yang disampaikan oleh pendakwah kepada mad’u bertujuan untuk mengajak dalam hal kebaikan , baik secara lisan maupun tertulis, ataupun melalui media sosial. Dakwah dilaksanakan dan diterima secara sadar tanpa ada paksaan dalam bentuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar (lisan, tulisan, dan sebagainya) di tunjukan dan disampaikan kepada individu maupun kelompok (masyarakat).  Ditinjau dari segi etimologi atau asal kata,  dakwah berasal dari bahasa arab, yang artinya “panggilan, ajakan atau seruan”.  Pada zaman ini membutuhkan pengetahuan yang tinggi agar dapat memahami akan pesan dakwah, dan dapat mengerti mana pesan dakwah yang tidak menyimpang yaitu membutuhkan pengetahuan agama, bahasa arab, ushul fiqh, tafsir dan hadits. Adapun ciri-ciri pesan dakwah yaitu bersifat orisinil yaitu bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits yang artinya pasti benar karena langsung berasal dari Allah SWT yang diberikan kepada Jibril dan diteruskan ke Rasulullah lalu Rasulullah menyebarkan pesan kepada manusia sebagai bekal kehidupan.
Adapula beberapa para ahli yang memaparkan karakteristik pesan dakwah seperti
menurut ‘abd al-Karim Zaidan, yaitu :
1. Berasal dari Allah SWT (annahu min’indillah)
2. Mencakup semua bidang kehidupan (al-syumul)
3. Umum untuk semua manusia (al-‘umum)
4. Ada balasan untuk setiap tindakan (al-jaza’ fi al-Islam)
5. Seimbang antara idelitas dan realitas (al-mitsaliyyah wa al-waqi’iyah)
Karakteristik pesan dakwah dibagi menjadi 7, yakni:
1. Orisinil dari Allah SWT
2. Mudah
3. Lengkap
4. Seimbang
5. Universal
6. Masuk akal
7. Membawa kebaikan
Sumber Pesan Dakwah.
Pesan dakwah terbagi menjadi dua, yaitu pesan utama: Al-Qur’an dan Hadits maupun pesan tambahan: selain Al-Qur’an dan hadits. Berikut urutanya:
1. Al-Quran
Seluruh Wahyu yang diturunkan Allah SWT, kepada nabi-nabi terdahulu teringkas dalam Al-Quran. Dari mempelajari Al-Qu’ran dapat diketahui kandungan Kitab Taurat, Kitab Zabur, Kitab Injil, Shahifah (lembaran wahyu) Nabi Nuh a.s, Shahifah Nabi Ibrahim a.s, Shahifah Nabi Musa a.s, dan shahifah yang lain. Untuk melihat kandungan Al-Quran secara umum bisa ditelaah dari kandungan surat al-Fatihah yang oleh para ulama dikatakan sebagai ringkasan Al-Qu’ran.
2. Hadits Nabi SAW
Segala hal yang berkenaan dengan Nabi Muhammad SAW yang meliputi ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat, bahkan ciri fisiknya dinamakan hadits. Untuk mengetahui kualitas keshahihan hadits, pendakwah tinggal mengutip hasil penelitian dan penilaian ulama hadits atau mengutip hadis dari perawi hadis yang terkenal dan terpecaya.
3. Pendapat Para Sahabat Rasulullah
Orang yang hidup semasa dengan Rasulullah pernah bertemu dan beriman kepadanya dapat disebut sahabat Rasulullah. Pendapat para sahabat Rasulullah juga penting karena kedekatan mereka dengan Rasulullah dan proses belajarnya yang langsung dari beliau. Di antara para sahabat Rasulullah ada yang termasuk sahabat senior (kibar al-shahabah) dan sahabat yunior (shighar al-shahabah). Sahabat senior diukur dari waktu masuk Islam, perjuangan, dan kedekatannya dengan Rasulullah. Hampir semua perkataan sahabat dalam kitab-kitab hadis berasal dari sahabat senior.
4. Pendapat Para Ulama
Semua orang yang memiliki ilmu pengetahuanislam secara mendalam juga dapat disebut ulam, namun maksud ulama di sini untuk orang yang beriman, menguasai ilmu keislaman secara mendalam dan menjalankannya. Jadi, para mitra dakwah dapat menghindari pendapat ulama yang buruk (ulama al-su’u), yakni ulama yang tidak berpegang pada Al- Qur’an dan hadis sepenuhnya dan tidak ada keseuaian antara ucapan dan perbuatannya. Pendapat ulama dihasilkan dari pemikiran yang mendalam berdasarkan sumber utama hukum Islam serta telah mendiskusikannya dengan pendapat ulama-ulama yang telah ada. Pendapat ulama dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pendapat yang telah disepakati (al- muttafaq-alaih) dan pendapat yang masih diperselisihkan (al-mukhtalaf fih).
5. Kisah dan Pengalaman Teladan
Ketika mitra dakwah merasa kesulitan dalam mencerna konsep-konsep yang pendakwah sampaikanmaka pendakwah mencari upaya atau cara lain agar para mitra dakwah paham. Salah satu diantaranya adalah menceritakan pengalaman seseorang atau pribadi yang terkait dengan topik. Sehingga dari pengalaman seseorang yang nyata dengan pemecahan masalah bersumber dari Al Qur’an maka dapat menambah wawasan mitra dakwah dan lebih mudah dipahami oleh mitra dakwah.
B.     Gambaran Umum Tentang Paytren
Bisnis Multi Level Marketing sangat berkembang pesat di Inodensia. Banyak perusahaan perusahaan yang menerapkan sistem Multi Level Marketing (MLM), di antaranya Thiansi,  Tupperware serta Multi Level Marketing (MLM) yang berlabel syari’ah. Salah satu perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang sudah mendapat sertivikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah PT. Ahad-Net Internasional yang menawarkan berbagai produk-produknya seperti kosmetik (Balqis beauty soap, Zahra facial wash, Zahra shower gel, Zahra body lotion, Zahra milk cleanser), obat herbal (Hilba plus, Nigella plus, Endiabet, Uliver) dengan berbagai macam khasiat.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, munculah bisnis Yusuf Mansur yang mempunyai tujuan yaitu memudahkan pembayaran kebutuhan dengan memanfaatkan gadget untuk membayar apapun yang wajib.  Pada tanggal 10 Juli tahun 2013 lahirlah Venitra Sentosa Internasional atau Treni dengan produk Paytren, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 47 oleh Notaris/ PPAT H. Wira Fransisca, SH., MH. Teknologi tersebut memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai tansaksi pembayaran layaknya seseorang melakukan pembayaran lewat Internet Banking dan PPOB dan paytren juga dapat memberikan manfaat dan keuntungan lebih dari sekedar aplikasi untuk bayar-bayar.
 1. Mitra Pengguna atau Pemakai Paytren
1) Cocok untuk seseorang yang ingin bergabung dalam komunitas Paytren akan tetapi tidak memiliki modal, mitra pengguna/pemakai dapat menjadi pilihan yang tepat.
2) Cukup dengan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) seseorang sudah memperoleh nomor ID kemitraan dan deposit awal sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Deposit tersebut bisa langsung masuk setelah aktivitas sukses.
3) Akan tetapi fitur-fitur yang didapatkan lebih terbatas, hanya dapat digunakan untuk membeli pulsa prabayar dan voucher game.
4) Walaupun demikian, mitra pengguna/pemakai tetap mendapatkan cashback dari transasksi pribadi selama 10 hari setelah aktivasi.
5) Deposit pada mitra pengguna/pemakai maksimal adalah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari dan jumlah deposit maksimal yang mengendap Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 2. Mitra Pembisnis Paytren
1) Mitra pembisnis mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang lebih banyak dibandingkan dengan mitra pengguna/pemakai.
2) Mitra pembisnis dapat memakai semua fitur yang ada di dalam Paytren.
3) Mitra akan mendapatkan cashback pribadi dan cashback dari perusahaan jika komunitasnya melakukan transaksi menggunakan Paytren.
4) Mitra mempunyai 1 (satu) hak usaha bisnis dan kesempatan memperoleh komisi atau promo atau bagi hasil dari perusahaan dengan membantu perusahaan untuk mempromosikan atau menjual aplikasi Paytren kepada calom mitra bisnis lain agar menggunakan Paytren maupun berkaitan dengan pengembangan komunitasnya.
5) Jika mitra pembisnis berhasil membantu mitra pengguna/pemakai untuk bertransaksi sampai sukses di hari yang sama, maka mitra pembisnis akan mendapatkan komisi pendampingan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
6) Lisensi yang dapat dimiliki oleh mitra maksimal adalah 31 lisensi.
7) Deposit maksimal yang mengendap baik pendapatan dari perusahaan atau yang disetorkan adalah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan telah diverifikasi dan maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan belum diverifikasi.
8) Transaksi pembayaran maksimal Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per HU (Hak Usaha) dengan 1 lisensi.
9) Setiap menambah lisensi, mitra dapat meningkat batasan maksimal transksi pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
10)Jadi, potensi maksimal per HU (Hak Usaha) dengan 31 lisensi adalah Rp. 50.000.00 (lima puluh juta rupiah), mitra akan mendapat poin berdasarkan jumlah lisenis yang dibeli ketika aktivasi.
C.    Fiqh Muamalah
Ilmu hukum tentang berbagai kegiatan atau transkaksi yang dilakukan oleh manusia sesuai dengan yang sudah diatur dalam Islam. Dasar hukum ini ialah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’. Ruang lingkup fiqh muamalah ini yaitu aspek kehidupan manusia seperti ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Manfaat mempelajari ilmu ini ialah agar kita dapat menghindari kesalahan dalam melaksanakan perintah Allah juga agar kita menjauhi larangan-Nya. Fiqh Muamalah penting bagi kehidupan manusia, jika bisa menjalankan dengan baik maka terciptalah kesejahteraan dalam kehidupan sehari-hari.
Fiqh muamalah hanya mengatur dasar bermuamalah saja seperti jujur, amanah, toleransi, memenuhi akan dan janji. Jadi selama bentuk-bentuk muamalah yang direkayasa manusia di zaman modern ini tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka dapat diterima dengan syarat sejalan dengan tujuan syariah yaitu demi kemaslahatan umat manusia.
D.    Media
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Media dapat diartikan sebagai: alat atau (sarana) komunikasi seperti majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk. Dalam bahasa Arab madalah perantara atau pengantar pesan dari pengirim kepada penerima pesan. Menurut Djamarh dan Zain (2014:120) “Media adalah media belajar yang luas dapat diartikan dengan manusia, benda, ataupun peristiwa yang memungkinkan anak didik memeperoleh pengetahuan dan keterampilan”.
Umat manusia belajar untuk meningkatkan kehidupan mereka dengan proses belajar menggunakan media untuk keperluan informasi yang tidak ketinggalan zaman. Media massa adalah sarana utama dalam hal melakukan komunikasi massa. Media massa yang digunakan ada 3 jenis, yaitu media massa digital (online), media massa elektronik dan media massa cetak.
1. Media Digital (Online)
Media online jenis media massa yang menggunakan teknologi dalam menyebarkan informasi, dapat digunakan oleh semua umat manusia secara luas sehingga dapat disebut juga dengan alat komunikasi interpersonal atau media interaktif. Media online dapat menampung semua jenis berita dan dapat menyebarkannya ke dalam berbagai jenis seperti tulisan e-journal, gambar, suara dan video.
Media sosial dapat diakses kapanpun dimanapun dan juga dapat mencari informasi pada zaman dahulu. Internet atau Online merupakan teknologi yang memuat berbagai data digital yang dapat diakses dari jarak jauh dan kapan saja.
2. Media Elektronik
Media elektronik adalah salah satu jenis media massa yang menyampaikan informasi atau berita dengan cara menampilkan gambar, suara atau menampilkan proses terjadinya suatu peristiwa.
a. Televisi
Televisi berasal dari dua kata yang berbeda asalnya, yaitu tele (bahasa Yunani) yang berarti jauh, dan visi (videre-bahasa Latin) berarti pengelihatan. Dengan demikian televisi yang dalam bahasa Inggrisnya television diartikan dengan melihat jauh. Jadi, Televisi adalah suatu benda yang dapat menampilkan atau menyampaikan informasi dengan disertai gambar dan suara dari jarak jauh yang berbeda tempat kepada masyarakat luas.
b. Radio
Radio adalah suatu benda yang didalam penggunaannya menggunakan sinyal dengan melalui radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara atau merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara. Jadi, disimpulkan bahwa radio adalah suatu alat untuk menyebarkan informasi yang berupa suara kepada masyarakat luas dengan melalui gelombang elektromagnetik yang disalurkan melalui udara.
3. Media Cetak
Media cetak adalah suatu media yang terdiri dari lembaran dengan sejumlah kata, gambar, tata warna serta beberapa halaman yang fungsinya sebagai media penyapaian informasi atau menghibur. Pengertian lain media cetak juga adalah suatu dokumen atas segala hal yang dikatakan orang lain dan rekaman peristiwa yang ditangkap oleh jurnalis dan diubah dalam bentuk kata-kata, gambar, foto, dan sebagainya.
a. Surat Kabar (Koran)
Koran (dari bahasa Belanda: Krant, dari bahasa Perancis courant) atau surat kabar adalah suatu jenis media massa yang ringan dan berisiberita-berita terkini dalam berbagai topic yang memuat berbagai informasi atau hiburan. Surat kabar biasanya dicetak pada kertas berbiaya rendah yang disebut kertas koran. Edwin Emery dikutip Umar suwito, (1989: 67) mendefinisikan surat kabar yang sebenarnya apabila memenuhi ciri – ciri sebagai berikut
1) Terbit sedikitnya seminggu sekali
2) Diproduksi lewat proses cetak mekanik
3) Harganya terjangkau
4) Mencantumkan berita-berita yang menarik perhatian umum daripada hal-hal
mengenai topik khusus seperti agama atau bisnis.
b. Majalah
Jenis media massa cetak yang diterbitkan secara berkala dan berisi bermacam-macam artikel dalam subyek yang bervariasi. Isi dari majalah biasanya lebih terperinci, lebih detail yang juga menyajikan cerita suatu kejadian dengan ditambahi unsur menghibur dan mendidik selain menyajikan informasi-informasi. Umumya, artikel di majalah berisikantopic-topik populer dengan ditulis menggunakan gaya bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat secara luas. Dannjuga waktu terbit majalah tidaklah sama dengan surat kabar, karena umumnya majalah terbit mingguan, bulanan, dua kali sebulan bahkan ada yang tiga bulan sekali terbitnya.








BAB III
METODE PENELITIAN
            Untuk dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai tujuan, yang dibutuhkan yaitu suatu metode untuk mencapai target itu sendiri. Fungsi metode ialah sebagai cara mengerjakan suatu hasil yang dapat memuaskan.
Metode penelitian skripsi yang digunakan oleh penulis untuk menyelesaikan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian Penelitian yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan kuantitatif. Kualitatif adalah penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang mendasarkan analisa pada buku pustaka, artikel, jurnal, youtube, dan bahan-bahan pustaka yang masih relevan tentang paytren. Kuantitatif adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan wawancara kepada pengguna Paytren atau member Paytren guna mendapatkan informasi seputar Paytren.
2. Sifat Penelitian Penelitian bersifat diskriptif yaitu memaparkan, menggambarkan tema kajian secara porposional kemudian menginterpretasikan kondisi yang ada dan akhirnya dianalisis dan dibandingkan.
3. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan komparatif. Pendekatan secara normatif yaitu pendekatan masalah yang dilakukan penelitian dan penelusuran pada sumber-sumber hukum islam. Sedangkan pendekatan komparatif yaitu pendekatan masalah yang dilakukan dengan membandingkan pendapat Yusuf Mansur dengan pendapat Erwandi Tarmizi tentang hukum paytren.
 4. Teknik Pengumpulan Data 13 Anton Bakker, “Metode Filsafat”, (jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), hal. 10. 10 Sumber data yang digunakan oleh penulis adalah sumber data primer. Penulis mencari sumber-sumber pustaka baik itu dari buku, video, jurnal, artikel mengenai bisnis Paytren milik Yusuf Mansur yang merupakan bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang katanya berbasis syariah dan tanggapan kritikan ustadzustadz salah satunya Erwandi Tirmizi yang mengharamkan bisnis Paytren milik Yusuf Mansur dengan disertai berbagai sumber-sumber pendukung terhadap suatu argumen tersebut. Disamping itu, penulis juga melakukan wawancara kepada pengguna Paytren atau member Paytren untuk dapat lebih jelas mengetahui Paytren secara details.
 5. Analisis Data Yang dimaksud dengan analisis data adalah suatu cara yang dipakai untuk menganalisa, mempelajari serta mengolah kelompok data yang berkaitan dengan pembahasan Paytren menurut pandangan Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi dan juga mengolah dengan dikaitkan fiqh muamalah (maqasid syari’ah), sehingga dapat diambil suatu kesimpulan dari kedua komparasi tersebut.








BAB IV
PENYAJIAN DAN TEMUAN PENELITIAN
1.      Biografi
a.       Yusuf Mansur
Yusuf Mansur atau Jam’an Nurkhatib Mansur adalah seorang tokoh pendakwah, penulis buku dan pengusaha dari Betawi, sekaligus pimpinan dari pondok pesantren Daarul Quran Ketapang, Cipondoh, Cikarang Tangerang dan pengajian Wisata Hati. Terlahir dengan nama Jam’an Nurkhatib Mansur. Ia lahir dari keluarga Betawi berkecukupan pasangan Abdurrahman Mimbar dan Humrifíah. Ia anak yang sangat dimanja orangtuanya. Sejak kecil, ia anak yang cerdas dan itu tampak dari kemampuannya menangkap pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah Chairiyah Mansuriyah Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat. (Didirikan oleh kakek buyutnya, K.H. Muhammad Mansur, yang dikenal dengan panggilan Guru Mansur. Belakangan madrasah tersebut dikelola kakak orangtuanya, K.H. Ahmadi Muhammad. Yusuf Mansur memanggilnya Ayah Mamat).
Ketawaduan Yusuf Mansur
Kendati sudah menjadi tokoh Nasional yang cukup dikenal masyarakat Indonesia, Yusuf Mansur tetap tawadhu dan ta'zhim terhadap guru-gurunya. Baik guru-guru Ibtidaiyah maupun Tsanawiyah. Hal ini terlihat dari caranya yang selalu mencium tangan mereka saat bertemu. Acap kali ia menyempatkan diri mampir ke Madrasah tempat ia dibesarkan oleh guru-gurunya. Di antara guru yang masih mengajar sampai saat ini antara lain:
·         Hasan Luthfy Attamimy, M.A., (sekarang Kepala MTs. Chairiyah Mansuriyah),
·         H.M. Naksabandi, S.Ag.,
·         Drs. Pramonohadi, Subagyo, S.Pd.,
·         Drs. H.M. Basuni, Abdun Najih, S.Pd.,
·         Halimatus Sa'diah, S,Pd.,
·         Drs. Syamsudin, M.Pd.,dan sebagiannya sudah wafat.
Pada tahun 1996, Ia terjun di bisnis informatika, sayang bisnisnya malah menyebabkan ia terlilit hutang dan membuatnya masuk rumah tahanan selama 2 bulan, dan hal serupa kembali terulang pada tahun 1998. Saat di penjara itulah, ia menemukan hikmah tentang sedekah. Selepas dari penjara, ia mencoba memulai usaha dari nol lagi dengan berjualan es di terminal Kali Deres. Berkat kesabaran dan keikhlasan sedekah pula akhirnya bisnisnya mulai berkembang dari semula berjualan dengan termos, lalu gerobak sampai kemudian memiliki pegawai. Hidup Yusuf Mansyur mulai berubah saat ia berkenalan dengan seorang polisi yang memperkenalkannya dengan LSM. Selama bekerja di LSM itulah, ia membuat buku Wisata Hati Mencari Tuhan Yang Hilang. Buku yang terinspirasi oleh pengalamannya sewaktu di penjara saat rindu dengan orang tua.
Buku itu mendapat sambutan yang luar biasa. Yusuf Mansur sering diundang untuk bedah buku tersebut. Dari sini, undangan untuk berceramah mulai menghampirinya. Di banyak ceramahnya, ia selalu menekankan makna di balik sedekah dengan memberi contoh-contoh kisah kehidupan nyata. Gaya bicaranya yang simpel dan apa adanya saat berdakwah membuat isi ceramah mudah dicerna dan digemari masyarakat. Ia sekarang tengah menggeluti bisnis network yaitu VSI (Veretra Sentosa Internasional).
b.      Erwadi Tarmizi
Beliau Lahir di Pekanbaru 30 September 1974, menyelesaikan pendidikan :
·         D1 Pengajaran Bahasa Arab LIPIA, 1994-1995
·         S1 Syariah LIPIA, 1995-1999.
·         S2 jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi, 2001-2005.
·         S3 jurusan Ushul fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi, 2006-2011
Karya:
·         Penulis tetap kolom Fiqh Kontemporer, majalah “Manhajuna” Riyadh, 2003- sampai sekarang.
·         Penulis tetap kolom Fiqh Muamalat Kontemporer & kolom Halal-Haram, majalah “Pengusaha Muslim”, Agustus 2011- sampai sekarang.
·         Thesis : “Al Atsar Al Ushuly li Qaidah Isytirath Al Qudrah Lit Taklif”.
·         Disertasi: “Tahqîq Mazhab Shafi’iyyah Fîmâ Ikhtalafu Fîhi Min Al Masail Al Ushuliyyah Fî Mabâhitsi Al Hukmi As Shar’i Wa Al Adillah “.
·         Terjemahan buku “Sejarah Mekkah”, Darussalam for Publishing, Riyadh, 2003.
·         Terjemahan buku “Sejarah Madinah”, Darussalam for Publishing, Riyadh, 2003.
·         Terjemahan buku “Riyadhushshalihiin”, Darussalam for Publishing, Riyadh, 2004.
·         Terjemahan buku “Tanda-tanda Hari Kiamat, Tinjaun Masa Depan Dunia Islam”, Qisthi Press, Jakarta, 2004.
·         Terjemahan buku “Obat Penawar Sihir”, Islamic International for Publishing House, Riyadh, 2006.
·         Terjemahan modul “Pengantar Fiqh Perbankan Islam”, Ma’had Al ‘Aly lil Qadhaa’, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, 2009.
·         Harta Haram Muamalat Kontemporer, P.T. Berkat Mulia Insani, Jakarta, Februari 2012

2. Bisnis Paytren Menurut Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi dalam Tinjauan Fikih Muamalah
A. Bisnis Paytren Menurut Yusuf  Mansur
            Ustadz Yusuf Mansur sebagai pendiri bisnis Paytren ia memiliki pendapat sendiri tentang bisnisnya. Berikut adalah pendapat Yusuf Mansur tentang bisnis Paytren:
1) Akad Bisnis Paytren Menurut pendapat Yusuf Mansur akad dalam bisnis Paytren adalah akad jual beli aplikasi Paytren. Yaitu calon member membeli hak atau lisensi penggunaan aplikasi dan pemilik menjual lisensi aplikasi dengan harga yang sudah ditentukan. Jadi tujuan utama dalam bisnis Paytren adalah menjual aplikasi. Sedangkan sistem MLM hanya sebagai sistem pendukung dalam menjalankan bisnis Paytren yang tidak wajib digunakan oleh setiap member. Jika sistem Multi Level Marketing (MLM) tersebut diggunakan maka member akan mendapatkan keuntungan atau cashback dari hasil mendapatkan downline. Akan tetapi, jika sistem Multi Level Marketing (MLM) tersebut tidak digunakan, maka aplikasi Paytren masih bisa digunakan dan member masih bisa mendapatkan manfaat dari aplikasi tersebut. Misal, member dapat melakukan transaksi online atau menggunakan fasilitas aplikasi yang telah disediakan sesuai dengan paket lisensi yang dipilih.
2) Fasilitas Aplikasi Pada awalnya untuk menggunakan aplikasi Paytren memang tidaklah gratis. Kita harus membayar atau membeli paket lisensi yang sudah tersedia. Namun disamping itu, walaupun tidak gratis aplikasi Paytren 1 Anggi Isetiyanto Mitra Paytren Solo, tanggal 20 Juni 2018 43 dapat dibilang lebih bagus daripada aplikasi semacam Paytren yang dapat digunakan secara gratis. Dalam segi sistem softwear dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya yang lebih menguntungkan, misal dalam setiap transaksi kita akan mendapatkan cash back, ini jarang dijumpai pada aplikasi-aplikasi semacam paytren lainnya yang dapat digunakan secara gratis. Biasa aplikasi-aplikasi gratis tersebut hanya dapat digunakan untuk transaksi-transaksi online tanpa mendapatkan cash back (bonus). Namun per 1 Juli 2018 untuk sekedar menggunakan fasilitas aplikasi Paytren tersebut sudahlah gratis. Menjadi berbayar jika aplikasi itu digunakan untuk menjalankan bisnis berbasis MLM tersebut untuk menadapatkan cashback dari setiap transaksi dan bonus-bonus menarik setiap pada tingakatan tertentu.
3) Sedekah Fasilitas lain yang ditonjolkan dalam bisnis Paytren tersebut adalah sedekah. Di samping kita dapat menggunakan transaksi secara online, memcari downline untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, kita juga sekaligus dapat bersedakah. Karena dalam setiap transaksi dalam aplikasi bisnis Paytren yang kita lakukan, sebagian disisihkan untuk keperluan sedekah tanpa kita harus menambah biaya nominal dalam transaksi tersebut. Itulah berbagai macam pendapat Yusuf Mansur dalam menguatkan bisnis Paytren yang tergolong dalam sistem bisnis Multi Level marketing (MLM), akan tetapi memiliki nilai bisnis yang berbeda pada sistem bisnis Multi Level Marketing MLM lainnya.
B. Bisnis Paytren Menurut Erwandi Tarmizi
Paytren adalah fasilitas atau software yang berfungsi untuk media pembayaran, contohnya membeli tiket pesawat, tiket kereta api, tiket kapal laut, membayar listrik, BPJS, membeli pulsa elektronik, dll. Menurut Erwandi Tarmizi, Paytren merupakan bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang hukumnya haram walaupun di dalam Paytren terdapat embel-embel Syari’ah. 44 Paytren dikatakan haram karena dalam Paytren terdapat tukar uang dengan uang. Dalam bisnis Paytren keikut sertaan uang yang paling murah kurang lebih sekitar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), padahal produk yang sama dari perusahaan yang lain bisa gratis. Bedanya pada produk Paytren terdapat iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan banyak orang. Misal, pada level sekian dapat bonus satu juta, level tingkat selanjutnya dapat bonus rumah, dan pada level tingkat atasnya lagi dapat bonus umroh dan mobil mewah, dll. Dengan adanya iming-iming tersebut seseorang pasti akan siap bayar.
Dalam bisnis Paytren tersebut nominal tukar uang berbeda, dengan demikian maka tergolong dalam riba fadhl. Dan juga uang tersebut tidak tunai, maka tergolong dalam riba nasiah. Tidak hanya itu, dalam bisnis Paytren juga terkandung unsur judi. Misal, seseorang bermain judi, dilemparkan keatas uang recehan maka akan keluar dua sisi, spekulasi dapat dan tidaknya yaitu 50%. Maka hal tersebut termasuk haram. Dalam bisnis Paytren dan semua Multi Level Marketing (MLM) menurut Dr. Husain as- Sya’rani dalam desertasinya yang berjudul Taswik Tijarah al Fiqh Islami beliau menjelaskan bahwa penelitian di Dunia, yang daftar dapat Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang daftar dapat Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sample terbanyak yaitu 4% dari 100 orang. Kalau tadi 50% dengan spekulasi 50% saja hukumnya haram, maka yang ini 4% dengan 90% jelas haram dan yang pasti yang mau ikut hanya orang-orang bodoh.
3.      Bisnis Paytren Menjadi Populer di Kalangan Masyarakat
Pada zaman teknologi yang semakin maju mulai dari daerah perkotaan sampai daerah pedesaan mengenal dan memakai teknologi moderen. Pada bidang ekonomi, dalam perdagangan kita bisa melakukan transaksi melalui internet yang disebut perdagangan online. Dan di internet banyak orang berjualan mulai dari baju, tas, sepatu, peralatan rumah tangga, produk kecantikan, gadget, dll.
Akhir-akhir ini dihebohkan dengan aplikasi Paytren, Paytren merupakan aplikasi online yang dapat didownload oleh semua orang pengguna android dan iOS yang dapat digunakan untuk bertransaksi misal membayar pulsa, listrik, tiket pesawat, tiket kereta, dll. Tidak hanya itu, aplikasi Paytren juga dapat digunakan untuk berbisnis. Paytren dapat diakses oleh siapa saja tanpa mengenal umur, pekerjaan, dan jabatan. Semua orang yang memiliki ponsel android mereka dapat mendownload aplikasi Paytren secara gratis.
Banyak masyarakat Indonesia yang tertarik untuk menggunakan Paytren, disamping untuk memudahkan bertansaksi tanpa keluar rumah, Paytren juga bisa digunakan untuk menambah penghasilan. Yaitu dengan sistem bisnis MLM yang diterapkan pada Aplikasi ini. Namun untuk dapat menggunakannya kita diharuskan untuk membeli lisensi sesuai dengan paket yang kita inginkan.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Bisnis Paytren menjadi populer karena aplikasinya yang dapat memudahkan untuk bertransaksi secara online tanpa harus keluar rumah, juga karena ownernya yang merupakan Ustaz atau pendakwah yang sudah populer di kalangan masyarakat.
 2. Bisnis Paytren menurut Yusuf Mansur Mubah (diperbolehkan). Bisnis Paytren menurut Erwandi Tarmizi haram. Sedangkan bisnis Paytren menurut Tinjauan Fikih muamalah hukumnya mubah jika hanya digunakan sebatas transaksi online, hukumnya haram jika masuk ke dalam bisnis Multi Level Marketing.
B. Saran
            Penulis menyarankan sebaiknya menghindari jenis apapun yang berhubungan dengan bisnis berbasis Mukti Level Marketing (MLM)> karena menurut ulama bagaimanapun bentuk MLM itu hukumnya haram. Jadi, kita harus berhati-hati dalam melakukan kegiatan muamalah. Sebelum bermuamalah kita harus mengetahui apakah muamalah itu di perbolehkan (halal) atau di larang (haram) dan harus mengetahui kepada siapa kita bermuamalah. Kita harus tahu apakah orang yang kita ajak bermuamalah itu hartanya halal atau haram. Para ulama mengharamkan kita bermualah dengan orang-orang yang diyakini bahwa uang yang dijadikan untuk transaksi dalam bermuamalah itu haram. Asy-Syirazi berkata, “bermuamalah dengan orang yang diketahui bahwa seluruh hartanya berasal dari yang haram tidak diperbolehkan”.





Referensi
Skripsi: Hukum Paytren dalam Tinjauan Fikih Muamalah (Studi Komparatif Menurut
   Yusuf Mansur dan Erwadi Tarmizi)                                                 
 Tesis: Aplikasi Paytren Ditinjau Dari Hukum Bisnis Syariah

1.        Nama Penceramah: Ustadz Yusuf Mansur Cerama Tentang: Paytren Haram?! Ini Kata Ustadz Yusuf Mansur

2.        Nama: Ustadz Yusuf Mansur Diskusi Tentang: Eksklusif: Blak-blakan Yusuf Mansyur, Paytren dan Impian Membeli Indonesia
Website:
https://www.youtube.com/watch?v=LlDlAKGKA1w
3.        Nama Penceramah: Ustadz Abdul Somad Ceramah Tentang: Hukum Paytren MLM Ustadz Yusuf Mansur – Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Website:
https://www.youtube.com/watch?v=oIb4g4tazAM
4.        Nama Penceramah: Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA Ceramah Tentang: Ini Sebab Payten HaramIni Sebab Paytren Haram !
Website:
https://www.youtube.com/watch?v=OkjnjM3zoNc
5.        Nama Penceramah: Ustadz Khalid Basamalah Cerama Tentang: Hukum Paytren (M.L.M) 
6.        Nama Penceramah: Ustadz Ammi Nur Baits Cerama Tentang: Bagaimana Dengan Hukum Paytren?
Website:
https://www.youtube.com/watch?v=0FJfddnObII
7.        Nama Penceramah: Ustadz Ammi Nur Bait Cerama Tentang: Hukum MLM Paytren

8.        Nama Penceramah: Ustadz Habib Novel Ceramah Tentang:Hukum Paytren Menurut Habib Novel
Website: https:
https://www.youtube.com/watch?v=2lVevK1COdM
9.        Nama Penceramah: Ustadz Buya Yahya Ceramah Tentang: Hukum Menjual Produk MLM
Website:
https://www.youtube.com/watch?v=xw-qobeltd0
10.    Nama Penceramah: Ustadz Maaher Thuwailibi Cerama Tentang: Gempar Hukum Paytren
Website:
https://www.youtube.com/watch?v=SSnw1Ls204I

Komentar

Postingan Populer