Donna Elvareta Subiakto - B71218055
Pesan Dakwah
Ustadz Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi Tentang Hukum Paytren dalam Tinjauan
Fikih Muamalah di Media Sosial Youtube
Disusun
Oleh:
Donna
Elvareta Subiakto
(NIM: B71218055)
KELAS A2
Dosen
Pengampu:
Drs. Masduqi
Affandi, M. Pd. I
PROGRAM
STUDI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
JURUSAN
KOMUNIKASI
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebagai makhluk
sosial manusia memiliki rung lingkup bermasyarakat yang memerlukan komunikasi dengan
manusia lainya. Bisa dengan komunikasi secara langsung atau tidak langsung.
Perlu disadari bahwa dalam kehidupan bermasyarakat manusia selalu berhubungan satu
sama lain. Dalam aktifitas masing-masing orang melakukan komunikasi dengan
orang lain yang disebut dengan muamalah contohnya yaitu pinjam-meminjam, jual
beli, investasi, sayembara, gadai, dan bisnis.
Setiap orang
memiliki kepentingan sendiri maupun kepada orang lain sehingga melahirkan
hubungan hak dan kewajiban. Hubugan ini diatur dalam pedoman hukum antara
berbagai kepentingan yang disebut sebagai muamalah.
Muamalah
dikategorikan berdasarkan kaidah dalam fikih yang memjadi hukum Islam, asal tidak
ada unsur yang dapat menjadikan muamalah itu haram seperti riba, dan goror.
Termasuk juga adalah bisnis maupun usaha. Bisnis saat ini adalah usaha atau
dagang yang komersial karena dapat membanty usaha utu memenuhi kebutuhan
masyarakat. Arti bisnis yaitu
sebagai kegiatan untuk menyalurkan barang yang produktif dari membeli bahan
mentah sampai menjadi barang jadi. Untuk seorang pedagang, ia hanya sebagai
penghubung antara produsen dengan konsumen yang mana untuk mengatasi masalah
jika saat produsen mencari konsumen atau konsumen mencari produsen. Kegiatan
bisnis meliputi perdagangan, pengangkutan, penyimpanan, pembelanjaan, dan pemberian
informasi.
Masyarakat saat
ini sudah terbiasa menggunakan teknologi, untuk itu Yusuf Mansur membuat gagasan
yang cemerlang yaitu ingin membantu kemudahan pembayaran kebutuhan masyarakat
dengan menggabungkan kebiasaan menggunakan teknologi yaitu gadget dan kebiasaan
membayar kewajiban. Pada tahu 2013 dibuatlah Veritra Sentosa Internasional
(Treni) dengan produknya Paytren, yaitu aplikasi dengan cara pembayaran online
ataupiun offline yang bisa digunakan sebagai transaksi melalui handphone
seperti membeli tiket pesawat, kapal laut, kereta api, bayar listrik, pulsa,
telkom, speedy, dan BPJS.Paytren inilah termasuk kategori bisnis Multi Level
Marketing.
Multi Level
Marketing adalah sistem penjualan secara langsung, karena barang yang
dipasarkan oleh agen langsung dari produsen. Agen akan memasarkan barang dan
akan mendapatkan bonus yang diambil dari keuntungan setiap ada orang yang
membeli berdasarkan ketentuan yangh diatur. Adanya manfaat yang didapat dari
aplikasi paytren yaitu tidak perlu keluar rumah, mendapat chasback, adanya
nilai sedekah, dan bisa bergabung dengan komunitas yang positif maupun agamis
yaitu pengetrahuan agama dari Yusuf Mansur sebagai pemilih bisnis paytren.
Akhir-akhir ini
dalam media sosial diramaikan dengan trending topik yaitu tentang payten yang
hukumnya haram. Di antara para ustaz-ustaz Erwandi Tarmizi berpendapat Multi
Level Marketing itu hukumnya haram, ia penulis buku “Harta Haram Muamalat
Kontemporer”. Ia mengatakan bisnis Yusuf Mansur haram karena di dalam sistem
bisnis paytren adanya unsur riba, goror, dan jusi. Dari latar belakang yang
sudah dibahas, penulis tertarik untuk meneliti “Pesan Dakwah Ustadz Yusuf
Mansur dan Erwadi Tarmizi tentang Hukum Paytren dalam Tinjauan Fikih Muamalah
di Media Sosial Youtube.”
B. Objek Kajian
1. Kajian
Material: Pesan Dakwah Ustadz Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi Tentang Hukum
Paytren dalam Tinjauan Fikih Muamalah di Media Sosial Youtube.
2.
Kajian
formal : Makna Pesan Dakwah
Ustadz Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi Tentang Hukum Paytren dalam Tinjauan
Fikih Muamalah di Media Sosial Youtube melalui Ceramah.
C.
Rumusan Masalah
Apa
makna pesan dakwah yang dianalisis melalui hukum paytren dalam tinjauan fikih
muamalah ?
D.
Tujuan Penelitian
Untuk
mengetahui tentang hukum bisnis Paytren menurut Yusuf Mansur dan Erwandi
Tarmizi dalam tinjaunan fikih muamalah.
E.
Kontribusi
1.
Bagi Akademis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian ilmiah
guna menunjang perkembangan khazanah keilmuan Islam, khususnya di Prodi
Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi
2.
Bagi Praktisi
Diharapkan mampu menjadi bentuk solusi bagi permasalahan di bidang
muamalah kontemporer seiring berkembangnya zaman yang semakin canggih tanpa
meninggalkan khazanah keislaman. Semoga hasil penelitian ini dapat dijadikan
bahan masukan dalam perumusan kebijakan dalam rangka penanggulangan masalah
muamalah kontemporer khususnya mengenai bisnis paytren.
3.
Bagi Masyarakat Umum
Pada umumnya diharapkan dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan
hubungan muamalah yang baik.
F.
Tesis Statement
Dalam
penelitian ini, peneliti ingin menemukan pesan-pesan dakwah hukum paytren dalam
tinjauan fikih muamalah. Penulis juga menyarankan untuk berhati-hati dalam
melakukan muamalah. Sebelum bermuamalah kita harus mengetahui apakah muamalah
itu di perbolehkan (halal) atau di larang (haram).
G. Paradigma Fenomenologi
Paradigma yang
penulis gunakan yaitu paradigma fenomenologi dengan melibatkan pengujian yang
teliti dan seksama pada kesadaran pengalaman manusia. Konsep utama dalam
paradigma yaitu makna. Makna merupakan isi penting yang muncul dari pengalaman
kesadaran manusia dalam pesan yang berkaitan dengan muamalah.
H. Teori Kontruksionalisme
Penelitian ini
menggunakan teori konstruktivisme. Bisa dilihat dari pesan dakwah dalam hukum
bisnis Paytren menurut Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi dalam tinjaunan fikih
muamalah.Teori ini didefinisikan sebagai pembelajaran yang bersifat generatif,
yaitu tindakan mencipta sesuatu makna dari apa yang dipelajari. Apa yang sudah dilalui dalam
kehidupan kita selama ini merupakan himpunan dan pembinaan pengalaman demi
pengalaman dan untuk menyebarkan sesuatu yang baik agar orang lain memahami dan
mengetahui.
I.
Sistematika Pembahasan
Disusun secara
umum ke dalam lima bab, antara satu bab dengan bab lain merupakan satu kesatuan
sehingga mencapai kesimpulan yang bisa dipahami.
Bab pertama, merupakan bab pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah,
objek kajian, rumusan masalah, tujuan penelitian, kontribusi, paradigma
fenomenologi, teori kontruksionalisme, thesis statement, dan sistematika
penulisan.telaah pustaka,
Bab kedua, ini memasuki inti dari pembahasan terlebih dahulu, kajian pustaka
tentang Pesan Dakwah tentang Hukum Paytren dalam tinjauna fikih muamalah di
media sosial Youtube direspon masyarakat
millenial membahas tentang
1.
Pesan dakwah
2.
Hukum paytren dalam tinjauan fikih muamalah
3.
Media sosial
4.
Masyarakat millenial
Bab ketiga, metodologi penelitian: karena penelitian ini menggunakan jurnal,
youtube maka bersifat kualitatif dengan analisis.
Bab keempat, kajian empiris tentang Pesan Dakwah tentang Hukum Paytren dalam
tinjauan fikih muamalah di media sosial Youtube yang membahas tentang:
1. Biografi Yusuf Mansur dan Erwadi Tarmizi
1. Biografi Yusuf Mansur dan Erwadi Tarmizi
2.
Yusuf Mansur dan Erwadi Tarmizi dalam hukum paytren ditinjau dari
fikih muamalah
3.
Deskripsi paytren
4.
Analisis melalui teknik semiotik
5.
Sintesis atas premis-premis yang diktarik dari hasil analisis hukum
paytren ditinjau dari fikih muamalah dengan semiotik, untuk mendapatkan makna
pesan dakwah hukum paytren.
Bab kelima, kesimpulan/penutup
Bab kelima, kesimpulan/penutup
BAB II
Kajian Kepustakaan Tentang Pesan Dakwah Ustadz Yusuf Mansur dan
Erwandi Tarmizi Tentang Hukum Paytren dalam Tinjauan Fikih Muamalah
A.
Pesan Dakwah
Pesan dakwah suatu hal yang disampaikan oleh pendakwah kepada mad’u
bertujuan untuk mengajak dalam hal kebaikan , baik secara lisan maupun
tertulis, ataupun melalui media sosial. Dakwah dilaksanakan dan diterima secara
sadar tanpa ada paksaan dalam bentuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar (lisan, tulisan,
dan sebagainya) di tunjukan dan disampaikan kepada individu maupun kelompok
(masyarakat). Ditinjau dari segi
etimologi atau asal kata, dakwah berasal
dari bahasa arab, yang artinya “panggilan, ajakan atau seruan”. Pada zaman ini membutuhkan pengetahuan yang
tinggi agar dapat memahami akan pesan dakwah, dan dapat mengerti mana pesan
dakwah yang tidak menyimpang yaitu membutuhkan pengetahuan agama, bahasa arab,
ushul fiqh, tafsir dan hadits. Adapun ciri-ciri pesan dakwah yaitu bersifat
orisinil yaitu bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits yang artinya pasti benar
karena langsung berasal dari Allah SWT yang diberikan kepada Jibril dan
diteruskan ke Rasulullah lalu Rasulullah menyebarkan pesan kepada manusia
sebagai bekal kehidupan.
Adapula beberapa para ahli yang memaparkan karakteristik pesan
dakwah seperti
menurut ‘abd al-Karim Zaidan, yaitu :
1. Berasal dari Allah SWT (annahu min’indillah)
2. Mencakup semua bidang kehidupan (al-syumul)
3. Umum untuk semua manusia (al-‘umum)
4. Ada balasan untuk setiap tindakan (al-jaza’ fi al-Islam)
5. Seimbang antara idelitas dan realitas (al-mitsaliyyah wa
al-waqi’iyah)
Karakteristik pesan dakwah dibagi menjadi 7, yakni:
1. Orisinil dari Allah SWT
2. Mudah
3. Lengkap
4. Seimbang
5. Universal
6. Masuk akal
7. Membawa kebaikan
Sumber Pesan Dakwah.
Pesan dakwah terbagi menjadi dua, yaitu pesan utama: Al-Qur’an dan
Hadits maupun pesan tambahan: selain Al-Qur’an dan hadits. Berikut urutanya:
1. Al-Quran
Seluruh Wahyu yang diturunkan Allah SWT, kepada nabi-nabi terdahulu
teringkas dalam Al-Quran. Dari mempelajari Al-Qu’ran dapat diketahui kandungan
Kitab Taurat, Kitab Zabur, Kitab Injil, Shahifah (lembaran wahyu) Nabi Nuh a.s,
Shahifah Nabi Ibrahim a.s, Shahifah Nabi Musa a.s, dan shahifah yang lain.
Untuk melihat kandungan Al-Quran secara umum bisa ditelaah dari kandungan surat
al-Fatihah yang oleh para ulama dikatakan sebagai ringkasan Al-Qu’ran.
2. Hadits Nabi SAW
Segala hal yang berkenaan dengan Nabi Muhammad SAW yang meliputi
ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat, bahkan ciri fisiknya dinamakan hadits.
Untuk mengetahui kualitas keshahihan hadits, pendakwah tinggal mengutip hasil
penelitian dan penilaian ulama hadits atau mengutip hadis dari perawi hadis
yang terkenal dan terpecaya.
3. Pendapat Para Sahabat Rasulullah
Orang yang hidup semasa dengan Rasulullah pernah bertemu dan
beriman kepadanya dapat disebut sahabat Rasulullah. Pendapat para sahabat
Rasulullah juga penting karena kedekatan mereka dengan Rasulullah dan proses
belajarnya yang langsung dari beliau. Di antara para sahabat Rasulullah ada
yang termasuk sahabat senior (kibar al-shahabah) dan sahabat yunior (shighar
al-shahabah). Sahabat senior diukur dari waktu masuk Islam, perjuangan, dan
kedekatannya dengan Rasulullah. Hampir semua perkataan sahabat dalam kitab-kitab
hadis berasal dari sahabat senior.
4. Pendapat Para Ulama
Semua orang yang memiliki ilmu pengetahuanislam secara mendalam
juga dapat disebut ulam, namun maksud ulama di sini untuk orang yang beriman,
menguasai ilmu keislaman secara mendalam dan menjalankannya. Jadi, para mitra
dakwah dapat menghindari pendapat ulama yang buruk (ulama al-su’u), yakni ulama
yang tidak berpegang pada Al- Qur’an dan hadis sepenuhnya dan tidak ada
keseuaian antara ucapan dan perbuatannya. Pendapat ulama dihasilkan dari
pemikiran yang mendalam berdasarkan sumber utama hukum Islam serta telah
mendiskusikannya dengan pendapat ulama-ulama yang telah ada. Pendapat ulama
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pendapat yang telah disepakati (al- muttafaq-alaih)
dan pendapat yang masih diperselisihkan (al-mukhtalaf fih).
5. Kisah dan Pengalaman Teladan
Ketika mitra dakwah merasa kesulitan dalam mencerna konsep-konsep
yang pendakwah sampaikanmaka pendakwah mencari upaya atau cara lain agar para
mitra dakwah paham. Salah satu diantaranya adalah menceritakan pengalaman
seseorang atau pribadi yang terkait dengan topik. Sehingga dari pengalaman
seseorang yang nyata dengan pemecahan masalah bersumber dari Al Qur’an maka
dapat menambah wawasan mitra dakwah dan lebih mudah dipahami oleh mitra dakwah.
B.
Gambaran Umum Tentang Paytren
Bisnis Multi Level Marketing sangat berkembang pesat di Inodensia.
Banyak perusahaan perusahaan yang menerapkan sistem Multi Level Marketing
(MLM), di antaranya Thiansi, Tupperware
serta Multi Level Marketing (MLM) yang berlabel syari’ah. Salah satu perusahaan
Multi Level Marketing (MLM) yang sudah mendapat sertivikat halal dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI) adalah PT. Ahad-Net Internasional yang menawarkan
berbagai produk-produknya seperti kosmetik (Balqis beauty soap, Zahra facial
wash, Zahra shower gel, Zahra body lotion, Zahra milk cleanser), obat herbal
(Hilba plus, Nigella plus, Endiabet, Uliver) dengan berbagai macam khasiat.
Seiring dengan berkembangnya
teknologi, munculah bisnis Yusuf Mansur yang mempunyai tujuan yaitu memudahkan
pembayaran kebutuhan dengan memanfaatkan gadget untuk membayar apapun yang
wajib. Pada tanggal 10 Juli tahun 2013
lahirlah Venitra Sentosa Internasional atau Treni dengan produk Paytren,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 47 oleh Notaris/ PPAT H. Wira
Fransisca, SH., MH. Teknologi tersebut memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai
tansaksi pembayaran layaknya seseorang melakukan pembayaran lewat Internet
Banking dan PPOB dan paytren juga dapat memberikan manfaat dan keuntungan lebih
dari sekedar aplikasi untuk bayar-bayar.
1. Mitra Pengguna atau
Pemakai Paytren
1) Cocok untuk seseorang yang ingin bergabung dalam komunitas
Paytren akan tetapi tidak memiliki modal, mitra pengguna/pemakai dapat menjadi
pilihan yang tepat.
2) Cukup dengan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
seseorang sudah memperoleh nomor ID kemitraan dan deposit awal sebesar Rp.
15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Deposit tersebut bisa langsung masuk
setelah aktivitas sukses.
3) Akan tetapi fitur-fitur yang didapatkan lebih terbatas, hanya
dapat digunakan untuk membeli pulsa prabayar dan voucher game.
4) Walaupun demikian, mitra pengguna/pemakai tetap mendapatkan
cashback dari transasksi pribadi selama 10 hari setelah aktivasi.
5) Deposit pada mitra pengguna/pemakai maksimal adalah Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari dan jumlah deposit maksimal yang
mengendap Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Mitra Pembisnis Paytren
1) Mitra pembisnis mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang lebih
banyak dibandingkan dengan mitra pengguna/pemakai.
2) Mitra pembisnis dapat memakai semua fitur yang ada di dalam
Paytren.
3) Mitra akan mendapatkan cashback pribadi dan cashback dari
perusahaan jika komunitasnya melakukan transaksi menggunakan Paytren.
4) Mitra mempunyai 1 (satu) hak usaha bisnis dan kesempatan
memperoleh komisi atau promo atau bagi hasil dari perusahaan dengan membantu
perusahaan untuk mempromosikan atau menjual aplikasi Paytren kepada calom mitra
bisnis lain agar menggunakan Paytren maupun berkaitan dengan pengembangan
komunitasnya.
5) Jika mitra pembisnis berhasil membantu mitra pengguna/pemakai
untuk bertransaksi sampai sukses di hari yang sama, maka mitra pembisnis akan
mendapatkan komisi pendampingan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
6) Lisensi yang dapat dimiliki oleh mitra maksimal adalah 31
lisensi.
7) Deposit maksimal yang mengendap baik pendapatan dari perusahaan
atau yang disetorkan adalah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per lisensi
jika status kemitraan telah diverifikasi dan maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan belum diverifikasi.
8) Transaksi pembayaran maksimal Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu
rupiah) per HU (Hak Usaha) dengan 1 lisensi.
9) Setiap menambah lisensi, mitra dapat meningkat batasan maksimal
transksi pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
10)Jadi, potensi maksimal per HU (Hak Usaha) dengan 31 lisensi
adalah Rp. 50.000.00 (lima puluh juta rupiah), mitra akan mendapat poin
berdasarkan jumlah lisenis yang dibeli ketika aktivasi.
C.
Fiqh Muamalah
Ilmu hukum tentang berbagai kegiatan atau transkaksi yang dilakukan
oleh manusia sesuai dengan yang sudah diatur dalam Islam. Dasar hukum ini ialah
Al-Qur’an, Hadits, Ijma’. Ruang lingkup fiqh muamalah ini yaitu aspek kehidupan
manusia seperti ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Manfaat mempelajari
ilmu ini ialah agar kita dapat menghindari kesalahan dalam melaksanakan
perintah Allah juga agar kita menjauhi larangan-Nya. Fiqh Muamalah penting bagi
kehidupan manusia, jika bisa menjalankan dengan baik maka terciptalah
kesejahteraan dalam kehidupan sehari-hari.
Fiqh muamalah hanya mengatur dasar bermuamalah saja seperti jujur,
amanah, toleransi, memenuhi akan dan janji. Jadi selama bentuk-bentuk muamalah
yang direkayasa manusia di zaman modern ini tidak bertentangan dengan Al-Qur'an
dan As-Sunnah, maka dapat diterima dengan syarat sejalan dengan tujuan syariah
yaitu demi kemaslahatan umat manusia.
D.
Media
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Media dapat diartikan sebagai:
alat atau (sarana) komunikasi seperti majalah, radio, televisi, film, poster,
dan spanduk. Dalam bahasa Arab madalah perantara atau pengantar pesan dari
pengirim kepada penerima pesan. Menurut Djamarh dan Zain (2014:120) “Media
adalah media belajar yang luas dapat diartikan dengan manusia, benda, ataupun
peristiwa yang memungkinkan anak didik memeperoleh pengetahuan dan
keterampilan”.
Umat manusia belajar untuk meningkatkan kehidupan mereka dengan
proses belajar menggunakan media untuk keperluan informasi yang tidak
ketinggalan zaman. Media massa adalah sarana utama dalam hal melakukan
komunikasi massa. Media massa yang digunakan ada 3 jenis, yaitu media massa
digital (online), media massa elektronik dan media massa cetak.
1. Media Digital (Online)
Media online jenis media massa yang menggunakan teknologi dalam
menyebarkan informasi, dapat digunakan oleh semua umat manusia secara luas sehingga
dapat disebut juga dengan alat komunikasi interpersonal atau media interaktif. Media
online dapat menampung semua jenis berita dan dapat menyebarkannya ke dalam berbagai
jenis seperti tulisan e-journal, gambar, suara dan video.
Media sosial dapat diakses kapanpun dimanapun dan juga dapat
mencari informasi pada zaman dahulu. Internet atau Online merupakan teknologi
yang memuat berbagai data digital yang dapat diakses dari jarak jauh dan kapan
saja.
2. Media Elektronik
Media elektronik adalah salah satu jenis media massa yang
menyampaikan informasi atau berita dengan cara menampilkan gambar, suara atau
menampilkan proses terjadinya suatu peristiwa.
a. Televisi
Televisi berasal dari dua kata yang berbeda asalnya, yaitu tele
(bahasa Yunani) yang berarti jauh, dan visi (videre-bahasa Latin) berarti
pengelihatan. Dengan demikian televisi yang dalam bahasa Inggrisnya television
diartikan dengan melihat jauh. Jadi, Televisi adalah suatu benda yang dapat
menampilkan atau menyampaikan informasi dengan disertai gambar dan suara dari
jarak jauh yang berbeda tempat kepada masyarakat luas.
b. Radio
Radio adalah suatu benda yang didalam penggunaannya menggunakan
sinyal dengan melalui radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik).
Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara atau merambat lewat ruang
angkasa yang hampa udara. Jadi, disimpulkan bahwa radio adalah suatu alat untuk
menyebarkan informasi yang berupa suara kepada masyarakat luas dengan melalui
gelombang elektromagnetik yang disalurkan melalui udara.
3. Media Cetak
Media cetak adalah suatu media yang terdiri dari lembaran dengan
sejumlah kata, gambar, tata warna serta beberapa halaman yang fungsinya sebagai
media penyapaian informasi atau menghibur. Pengertian lain media cetak juga
adalah suatu dokumen atas segala hal yang dikatakan orang lain dan rekaman peristiwa
yang ditangkap oleh jurnalis dan diubah dalam bentuk kata-kata, gambar, foto,
dan sebagainya.
a. Surat Kabar (Koran)
Koran (dari bahasa Belanda: Krant, dari bahasa Perancis courant)
atau surat kabar adalah suatu jenis media massa yang ringan dan berisiberita-berita
terkini dalam berbagai topic yang memuat berbagai informasi atau hiburan. Surat
kabar biasanya dicetak pada kertas berbiaya rendah yang disebut kertas koran.
Edwin Emery dikutip Umar suwito, (1989: 67) mendefinisikan surat kabar yang
sebenarnya apabila memenuhi ciri – ciri sebagai berikut
1) Terbit sedikitnya seminggu sekali
2) Diproduksi lewat proses cetak mekanik
3) Harganya terjangkau
4) Mencantumkan berita-berita yang menarik perhatian umum daripada
hal-hal
mengenai topik khusus seperti agama atau bisnis.
b. Majalah
Jenis media massa cetak yang diterbitkan secara berkala dan berisi bermacam-macam
artikel dalam subyek yang bervariasi. Isi dari majalah biasanya lebih terperinci,
lebih detail yang juga menyajikan cerita suatu kejadian dengan ditambahi unsur
menghibur dan mendidik selain menyajikan informasi-informasi. Umumya, artikel
di majalah berisikantopic-topik populer dengan ditulis menggunakan gaya bahasa
yang mudah dimengerti oleh masyarakat secara luas. Dannjuga waktu terbit
majalah tidaklah sama dengan surat kabar, karena umumnya majalah terbit
mingguan, bulanan, dua kali sebulan bahkan ada yang tiga bulan sekali
terbitnya.
BAB III
METODE PENELITIAN
Untuk
dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai tujuan, yang dibutuhkan yaitu suatu
metode untuk mencapai target itu sendiri. Fungsi metode ialah sebagai cara
mengerjakan suatu hasil yang dapat memuaskan.
Metode penelitian skripsi yang digunakan oleh penulis untuk
menyelesaikan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian Penelitian yang akan dilakukan dalam penelitian
ini adalah kualitatif dan kuantitatif. Kualitatif adalah penelitian pustaka
(library research) yaitu penelitian yang mendasarkan analisa pada buku pustaka,
artikel, jurnal, youtube, dan bahan-bahan pustaka yang masih relevan tentang
paytren. Kuantitatif adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan
dengan wawancara kepada pengguna Paytren atau member Paytren guna mendapatkan
informasi seputar Paytren.
2. Sifat Penelitian Penelitian bersifat diskriptif yaitu
memaparkan, menggambarkan tema kajian secara porposional kemudian
menginterpretasikan kondisi yang ada dan akhirnya dianalisis dan dibandingkan.
3. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan normatif dan komparatif. Pendekatan secara normatif yaitu
pendekatan masalah yang dilakukan penelitian dan penelusuran pada sumber-sumber
hukum islam. Sedangkan pendekatan komparatif yaitu pendekatan masalah yang
dilakukan dengan membandingkan pendapat Yusuf Mansur dengan pendapat Erwandi
Tarmizi tentang hukum paytren.
4. Teknik Pengumpulan Data
13 Anton Bakker, “Metode Filsafat”, (jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), hal. 10.
10 Sumber data yang digunakan oleh penulis adalah sumber data primer. Penulis
mencari sumber-sumber pustaka baik itu dari buku, video, jurnal, artikel
mengenai bisnis Paytren milik Yusuf Mansur yang merupakan bisnis Multi Level
Marketing (MLM) yang katanya berbasis syariah dan tanggapan kritikan
ustadzustadz salah satunya Erwandi Tirmizi yang mengharamkan bisnis Paytren
milik Yusuf Mansur dengan disertai berbagai sumber-sumber pendukung terhadap
suatu argumen tersebut. Disamping itu, penulis juga melakukan wawancara kepada
pengguna Paytren atau member Paytren untuk dapat lebih jelas mengetahui Paytren
secara details.
5. Analisis Data Yang
dimaksud dengan analisis data adalah suatu cara yang dipakai untuk menganalisa,
mempelajari serta mengolah kelompok data yang berkaitan dengan pembahasan
Paytren menurut pandangan Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi dan juga mengolah
dengan dikaitkan fiqh muamalah (maqasid syari’ah), sehingga dapat diambil suatu
kesimpulan dari kedua komparasi tersebut.
BAB IV
PENYAJIAN DAN TEMUAN PENELITIAN
1.
Biografi
a.
Yusuf
Mansur
Yusuf Mansur atau Jam’an Nurkhatib
Mansur adalah seorang tokoh pendakwah, penulis buku dan pengusaha dari Betawi,
sekaligus pimpinan dari pondok pesantren Daarul Quran Ketapang, Cipondoh,
Cikarang Tangerang dan pengajian Wisata Hati. Terlahir dengan nama Jam’an Nurkhatib Mansur. Ia lahir dari keluarga Betawi berkecukupan
pasangan Abdurrahman Mimbar dan HumrifÃah. Ia anak yang sangat dimanja
orangtuanya. Sejak kecil, ia anak yang cerdas dan itu tampak dari kemampuannya
menangkap pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah Chairiyah Mansuriyah Jembatan
Lima, Tambora Jakarta Barat. (Didirikan oleh
kakek buyutnya, K.H. Muhammad Mansur,
yang dikenal dengan panggilan Guru Mansur. Belakangan madrasah tersebut dikelola
kakak orangtuanya, K.H. Ahmadi Muhammad. Yusuf Mansur memanggilnya Ayah Mamat).
Ketawaduan Yusuf Mansur
Kendati sudah menjadi tokoh Nasional
yang cukup dikenal masyarakat Indonesia, Yusuf Mansur tetap tawadhu dan ta'zhim
terhadap guru-gurunya. Baik guru-guru Ibtidaiyah maupun Tsanawiyah. Hal ini
terlihat dari caranya yang selalu mencium tangan mereka saat bertemu. Acap kali
ia menyempatkan diri mampir ke Madrasah tempat ia dibesarkan oleh guru-gurunya.
Di antara guru yang masih mengajar sampai saat ini antara lain:
·
Hasan
Luthfy Attamimy, M.A., (sekarang Kepala MTs. Chairiyah Mansuriyah),
·
H.M.
Naksabandi, S.Ag.,
·
Drs.
Pramonohadi, Subagyo, S.Pd.,
·
Drs. H.M.
Basuni, Abdun Najih, S.Pd.,
·
Halimatus
Sa'diah, S,Pd.,
·
Drs.
Syamsudin, M.Pd.,dan sebagiannya sudah wafat.
Pada tahun 1996, Ia terjun di bisnis
informatika, sayang bisnisnya malah menyebabkan ia terlilit hutang dan
membuatnya masuk rumah tahanan selama 2 bulan, dan hal serupa kembali terulang
pada tahun 1998. Saat di penjara itulah, ia menemukan hikmah tentang sedekah.
Selepas dari penjara, ia mencoba memulai usaha dari nol lagi dengan berjualan
es di terminal Kali Deres. Berkat kesabaran dan keikhlasan sedekah pula
akhirnya bisnisnya mulai berkembang dari semula berjualan dengan termos, lalu
gerobak sampai kemudian memiliki pegawai. Hidup Yusuf Mansyur mulai berubah
saat ia berkenalan dengan seorang polisi yang memperkenalkannya dengan LSM.
Selama bekerja di LSM itulah, ia membuat buku Wisata Hati Mencari Tuhan Yang
Hilang. Buku yang terinspirasi oleh pengalamannya sewaktu di penjara saat rindu
dengan orang tua.
Buku itu mendapat sambutan yang luar
biasa. Yusuf Mansur sering diundang untuk bedah buku tersebut. Dari sini,
undangan untuk berceramah mulai menghampirinya. Di banyak ceramahnya, ia selalu
menekankan makna di balik sedekah dengan memberi contoh-contoh kisah kehidupan
nyata. Gaya bicaranya yang simpel dan apa adanya saat berdakwah membuat isi
ceramah mudah dicerna dan digemari masyarakat. Ia sekarang tengah menggeluti
bisnis network yaitu VSI (Veretra Sentosa Internasional).
b. Erwadi Tarmizi
Beliau Lahir di Pekanbaru 30 September
1974, menyelesaikan pendidikan :
·
D1
Pengajaran Bahasa Arab LIPIA, 1994-1995
·
S1
Syariah LIPIA, 1995-1999.
·
S2
jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin
Saud, Riyadh, Arab Saudi, 2001-2005.
·
S3
jurusan Ushul fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin
Saud, Riyadh, Arab Saudi, 2006-2011
Karya:
·
Penulis
tetap kolom Fiqh Kontemporer, majalah “Manhajuna” Riyadh, 2003- sampai
sekarang.
·
Penulis
tetap kolom Fiqh Muamalat Kontemporer & kolom Halal-Haram, majalah
“Pengusaha Muslim”, Agustus 2011- sampai sekarang.
·
Thesis :
“Al Atsar Al Ushuly li Qaidah Isytirath Al Qudrah Lit Taklif”.
·
Disertasi:
“Tahqîq Mazhab Shafi’iyyah Fîmâ Ikhtalafu Fîhi Min Al Masail Al Ushuliyyah Fî
Mabâhitsi Al Hukmi As Shar’i Wa Al Adillah “.
·
Terjemahan
buku “Sejarah Mekkah”, Darussalam for Publishing, Riyadh, 2003.
·
Terjemahan
buku “Sejarah Madinah”, Darussalam for Publishing, Riyadh, 2003.
·
Terjemahan
buku “Riyadhushshalihiin”, Darussalam for Publishing, Riyadh, 2004.
·
Terjemahan
buku “Tanda-tanda Hari Kiamat, Tinjaun Masa Depan Dunia Islam”, Qisthi Press,
Jakarta, 2004.
·
Terjemahan
buku “Obat Penawar Sihir”, Islamic International for Publishing House, Riyadh,
2006.
·
Terjemahan
modul “Pengantar Fiqh Perbankan Islam”, Ma’had Al ‘Aly lil Qadhaa’, Universitas
Islam Al Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, 2009.
·
Harta
Haram Muamalat Kontemporer, P.T. Berkat Mulia Insani, Jakarta, Februari 2012
2. Bisnis Paytren Menurut Yusuf Mansur dan Erwandi Tarmizi dalam
Tinjauan Fikih Muamalah
A. Bisnis Paytren Menurut Yusuf Mansur
Ustadz Yusuf
Mansur sebagai pendiri bisnis Paytren ia memiliki pendapat sendiri tentang
bisnisnya. Berikut adalah pendapat Yusuf Mansur tentang bisnis Paytren:
1) Akad Bisnis Paytren Menurut pendapat Yusuf Mansur akad dalam
bisnis Paytren adalah akad jual beli aplikasi Paytren. Yaitu calon member
membeli hak atau lisensi penggunaan aplikasi dan pemilik menjual lisensi
aplikasi dengan harga yang sudah ditentukan. Jadi tujuan utama dalam bisnis
Paytren adalah menjual aplikasi. Sedangkan sistem MLM hanya sebagai sistem
pendukung dalam menjalankan bisnis Paytren yang tidak wajib digunakan oleh
setiap member. Jika sistem Multi Level Marketing (MLM) tersebut diggunakan maka
member akan mendapatkan keuntungan atau cashback dari hasil mendapatkan
downline. Akan tetapi, jika sistem Multi Level Marketing (MLM) tersebut tidak
digunakan, maka aplikasi Paytren masih bisa digunakan dan member masih bisa
mendapatkan manfaat dari aplikasi tersebut. Misal, member dapat melakukan transaksi
online atau menggunakan fasilitas aplikasi yang telah disediakan sesuai dengan
paket lisensi yang dipilih.
2) Fasilitas Aplikasi Pada awalnya untuk menggunakan aplikasi
Paytren memang tidaklah gratis. Kita harus membayar atau membeli paket lisensi
yang sudah tersedia. Namun disamping itu, walaupun tidak gratis aplikasi
Paytren 1 Anggi Isetiyanto Mitra Paytren Solo, tanggal 20 Juni 2018 43 dapat
dibilang lebih bagus daripada aplikasi semacam Paytren yang dapat digunakan
secara gratis. Dalam segi sistem softwear dan fasilitas-fasilitas pendukung
lainnya yang lebih menguntungkan, misal dalam setiap transaksi kita akan
mendapatkan cash back, ini jarang dijumpai pada aplikasi-aplikasi semacam
paytren lainnya yang dapat digunakan secara gratis. Biasa aplikasi-aplikasi
gratis tersebut hanya dapat digunakan untuk transaksi-transaksi online tanpa
mendapatkan cash back (bonus). Namun per 1 Juli 2018 untuk sekedar menggunakan
fasilitas aplikasi Paytren tersebut sudahlah gratis. Menjadi berbayar jika
aplikasi itu digunakan untuk menjalankan bisnis berbasis MLM tersebut untuk
menadapatkan cashback dari setiap transaksi dan bonus-bonus menarik setiap pada
tingakatan tertentu.
3) Sedekah Fasilitas lain yang ditonjolkan dalam bisnis Paytren
tersebut adalah sedekah. Di samping kita dapat menggunakan transaksi secara
online, memcari downline untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, kita juga
sekaligus dapat bersedakah. Karena dalam setiap transaksi dalam aplikasi bisnis
Paytren yang kita lakukan, sebagian disisihkan untuk keperluan sedekah tanpa
kita harus menambah biaya nominal dalam transaksi tersebut. Itulah berbagai
macam pendapat Yusuf Mansur dalam menguatkan bisnis Paytren yang tergolong
dalam sistem bisnis Multi Level marketing (MLM), akan tetapi memiliki nilai bisnis
yang berbeda pada sistem bisnis Multi Level Marketing MLM lainnya.
B. Bisnis Paytren Menurut Erwandi Tarmizi
Paytren adalah fasilitas atau software yang berfungsi untuk media
pembayaran, contohnya membeli tiket pesawat, tiket kereta api, tiket kapal laut,
membayar listrik, BPJS, membeli pulsa elektronik, dll. Menurut Erwandi Tarmizi,
Paytren merupakan bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang hukumnya haram
walaupun di dalam Paytren terdapat embel-embel Syari’ah. 44 Paytren dikatakan
haram karena dalam Paytren terdapat tukar uang dengan uang. Dalam bisnis
Paytren keikut sertaan uang yang paling murah kurang lebih sekitar Rp.
350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), padahal produk yang sama dari
perusahaan yang lain bisa gratis. Bedanya pada produk Paytren terdapat
iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan banyak orang. Misal, pada level
sekian dapat bonus satu juta, level tingkat selanjutnya dapat bonus rumah, dan
pada level tingkat atasnya lagi dapat bonus umroh dan mobil mewah, dll. Dengan
adanya iming-iming tersebut seseorang pasti akan siap bayar.
Dalam bisnis Paytren tersebut nominal tukar uang berbeda, dengan
demikian maka tergolong dalam riba fadhl. Dan juga uang tersebut tidak tunai,
maka tergolong dalam riba nasiah. Tidak hanya itu, dalam bisnis Paytren juga
terkandung unsur judi. Misal, seseorang bermain judi, dilemparkan keatas uang
recehan maka akan keluar dua sisi, spekulasi dapat dan tidaknya yaitu 50%. Maka
hal tersebut termasuk haram. Dalam bisnis Paytren dan semua Multi Level Marketing
(MLM) menurut Dr. Husain as- Sya’rani dalam desertasinya yang berjudul Taswik
Tijarah al Fiqh Islami beliau menjelaskan bahwa penelitian di Dunia, yang
daftar dapat Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang daftar
dapat Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sample terbanyak yaitu 4% dari
100 orang. Kalau tadi 50% dengan spekulasi 50% saja hukumnya haram, maka yang
ini 4% dengan 90% jelas haram dan yang pasti yang mau ikut hanya orang-orang
bodoh.
3.
Bisnis
Paytren Menjadi Populer di Kalangan Masyarakat
Pada zaman teknologi yang semakin maju mulai dari daerah perkotaan
sampai daerah pedesaan mengenal dan memakai teknologi moderen. Pada bidang
ekonomi, dalam perdagangan kita bisa melakukan transaksi melalui internet yang
disebut perdagangan online. Dan di internet banyak orang berjualan mulai dari
baju, tas, sepatu, peralatan rumah tangga, produk kecantikan, gadget, dll.
Akhir-akhir ini dihebohkan dengan aplikasi Paytren, Paytren
merupakan aplikasi online yang dapat didownload oleh semua orang pengguna android
dan iOS yang dapat digunakan untuk bertransaksi misal membayar pulsa, listrik,
tiket pesawat, tiket kereta, dll. Tidak hanya itu, aplikasi Paytren juga dapat
digunakan untuk berbisnis. Paytren dapat diakses oleh siapa saja tanpa mengenal
umur, pekerjaan, dan jabatan. Semua orang yang memiliki ponsel android mereka
dapat mendownload aplikasi Paytren secara gratis.
Banyak masyarakat Indonesia yang tertarik untuk menggunakan
Paytren, disamping untuk memudahkan bertansaksi tanpa keluar rumah, Paytren
juga bisa digunakan untuk menambah penghasilan. Yaitu dengan sistem bisnis MLM
yang diterapkan pada Aplikasi ini. Namun untuk dapat menggunakannya kita
diharuskan untuk membeli lisensi sesuai dengan paket yang kita inginkan.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Bisnis Paytren menjadi populer karena aplikasinya yang dapat
memudahkan untuk bertransaksi secara online tanpa harus keluar rumah, juga
karena ownernya yang merupakan Ustaz atau pendakwah yang sudah populer di
kalangan masyarakat.
2. Bisnis Paytren menurut
Yusuf Mansur Mubah (diperbolehkan). Bisnis Paytren menurut Erwandi Tarmizi
haram. Sedangkan bisnis Paytren menurut Tinjauan Fikih muamalah hukumnya mubah
jika hanya digunakan sebatas transaksi online, hukumnya haram jika masuk ke
dalam bisnis Multi Level Marketing.
B. Saran
Penulis
menyarankan sebaiknya menghindari jenis apapun yang berhubungan dengan bisnis
berbasis Mukti Level Marketing (MLM)> karena menurut ulama bagaimanapun
bentuk MLM itu hukumnya haram. Jadi, kita harus berhati-hati dalam melakukan
kegiatan muamalah. Sebelum bermuamalah kita harus mengetahui apakah muamalah
itu di perbolehkan (halal) atau di larang (haram) dan harus mengetahui kepada
siapa kita bermuamalah. Kita harus tahu apakah orang yang kita ajak bermuamalah
itu hartanya halal atau haram. Para ulama mengharamkan kita bermualah dengan
orang-orang yang diyakini bahwa uang yang dijadikan untuk transaksi dalam
bermuamalah itu haram. Asy-Syirazi berkata, “bermuamalah dengan orang yang
diketahui bahwa seluruh hartanya berasal dari yang haram tidak diperbolehkan”.
Referensi
Skripsi: Hukum Paytren dalam Tinjauan Fikih Muamalah (Studi Komparatif Menurut
Yusuf Mansur
dan Erwadi Tarmizi)
Tesis: Aplikasi Paytren Ditinjau Dari Hukum Bisnis Syariah
1.
Nama Penceramah: Ustadz Yusuf Mansur Cerama
Tentang: Paytren Haram?! Ini Kata Ustadz Yusuf Mansur
2.
Nama: Ustadz Yusuf Mansur Diskusi Tentang: Eksklusif: Blak-blakan
Yusuf Mansyur, Paytren dan Impian Membeli Indonesia
Website: https://www.youtube.com/watch?v=LlDlAKGKA1w
Website: https://www.youtube.com/watch?v=LlDlAKGKA1w
3.
Nama Penceramah: Ustadz Abdul Somad Ceramah Tentang: Hukum
Paytren MLM Ustadz Yusuf Mansur – Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Website: https://www.youtube.com/watch?v=oIb4g4tazAM
Website: https://www.youtube.com/watch?v=oIb4g4tazAM
4.
Nama Penceramah:
Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA Ceramah Tentang: Ini Sebab Payten
HaramIni Sebab
Paytren Haram !
Website: https://www.youtube.com/watch?v=OkjnjM3zoNc
Website: https://www.youtube.com/watch?v=OkjnjM3zoNc
5.
Nama Penceramah: Ustadz Khalid Basamalah Cerama Tentang: Hukum
Paytren (M.L.M)
6.
Nama Penceramah: Ustadz Ammi Nur Baits Cerama Tentang: Bagaimana Dengan Hukum Paytren?
Website: https://www.youtube.com/watch?v=0FJfddnObII
Website: https://www.youtube.com/watch?v=0FJfddnObII
7.
Nama Penceramah: Ustadz Ammi Nur Bait Cerama
Tentang: Hukum MLM Paytren
8.
Nama Penceramah: Ustadz Habib Novel Ceramah Tentang:Hukum Paytren Menurut Habib Novel
Website: https: https://www.youtube.com/watch?v=2lVevK1COdM
Website: https: https://www.youtube.com/watch?v=2lVevK1COdM
9.
Nama Penceramah: Ustadz Buya Yahya Ceramah
Tentang: Hukum Menjual Produk MLM
Website: https://www.youtube.com/watch?v=xw-qobeltd0
Website: https://www.youtube.com/watch?v=xw-qobeltd0
10. Nama
Penceramah: Ustadz Maaher Thuwailibi Cerama Tentang: Gempar Hukum Paytren
Website: https://www.youtube.com/watch?v=SSnw1Ls204I
Website: https://www.youtube.com/watch?v=SSnw1Ls204I
Komentar
Posting Komentar